PENYUSUNAN AD KELOMPOK PELAKU UTAMA
PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK
PELAKU UTAMA
Pengertian
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan
kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik
untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.
PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK UTAMA
Untuk mejaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan
baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua
anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu
perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat
bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup
dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti : Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat
Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan;
Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan
terakhir Pasal 9. Penutup, yang
ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang
lebih rinci dari beberapa aspek antara lain : Tugas dan Tanggung Jawab
Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha, Keuntungan Usaha
dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Di bawah ini contoh pembuatan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Contoh:
ANGGARAN DASAR
(AD)
KELOMPOK
MASYARAKAT…………..
DESA ...............................
KECAMATAN.................
PASAL 1.
UMUM
1.
Kelompok..............ini dibentuk
dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat
pembangunan kelautan dan perikanan.
2.
Tujuan utama pembentukan kelompok
.....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu dalam
membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumberdaya alam semakin
meningkat.
PASAL II.
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
1. Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi
nama .......................................
2. Kelompok ini berkedudukan di
Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................
PASAL III
BIDANG USAHA
1. Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa...............
secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha
dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta
tidak dilarang ketentuan yang berlaku.
2. Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang
berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai
tambah dari hasil laut/darat.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1. Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3. Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat
anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan
kepala desa.
PASAL V
KEANGGOTAAN
1. Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat Desa...................dengan
syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok.........
2. Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya
adalah terdiri dari....................
PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk
mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk
menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2. Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari
jumlah anggota yang hadir.
PASAL VII
PERMODALAN
1. Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2. Modal kelompok akan dihimpun dari :
a. anggota
b. dari pihak ketiga
3. Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun
sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan
yang tidak memberatkan kelompok.
4. Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus
mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.
PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU
SISA HASIL USAHA
1. Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal
yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota
kelompok.
3. Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.
PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu
yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan
kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
Kelompok......
Ditetapkan
:
Teanggal
:
Tim
Perumus :
1......................
2........................
3......................
Comments
Post a Comment