PENYUSUNAN AD KELOMPOK PELAKU UTAMA



PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK PELAKU UTAMA


Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.

PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK UTAMA
Untuk mejaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti : Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal 9. Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha, Keuntungan Usaha dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
          Di bawah ini contoh pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).



Contoh:
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK MASYARAKAT…………..
DESA ...............................
KECAMATAN.................

PASAL 1.
UMUM
         
1.        Kelompok..............ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.
2.        Tujuan utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumberdaya alam semakin meningkat.

PASAL II.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.    Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi nama .......................................
2.    Kelompok ini berkedudukan di Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................

PASAL III
BIDANG USAHA
1.    Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa............... secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta tidak dilarang ketentuan yang berlaku.
2.    Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil laut/darat.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1.    Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3.    Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala desa.



PASAL V
KEANGGOTAAN
1.    Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok.........
2.    Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari....................

PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1.    Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2.    Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.

PASAL VII
PERMODALAN
1.    Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2.    Modal kelompok akan dihimpun dari :
a.    anggota
b.    dari pihak ketiga
3.    Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.
4.    Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.

PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA
1.    Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2.    Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.
3.    Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.

PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok......

Ditetapkan     :
Teanggal       :


Tim Perumus  :
1......................     2........................             3......................



Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Alat Tangkap Tradisional: BUBU

Mengenal Fermentasi Ikan: Wadi

Beberapa golongan ikan berdasarkan cara makannya