PENGORGANISASIAN KELOMPOK
PENGORGANISASIAN KELOMPOK
A. Pengertian Kelompok
Kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan
ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk
meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama.
B. Kewajiban Anggota Kelompok
i. Menghadiri rapat anggota.
ii. Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan
wajib dan sukarela.
iii. Membayar angsuran dan bunga pinjaman.
iv.Mencari anggota-anggota baru.
C. Hak-hak Anggota
i. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan
anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
ii. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
iii. Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
iv. Mengemukakan pendapat
atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau tidak.
v. Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
vi. Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok
menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga
kelompok.
vii.Menikmati hasil-hasil
usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga kelompok.
D. Kepengurusan
i. Syarat menjadi pengurus kelompok:
1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu (bener,
pinter, kober).
2) Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain.
3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari
anggota maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
ii.
Kewajiban pengurus
1) Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan
kelompok.
2) Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota.
3) Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus
4) Memberikan laporan
pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan
kelompok.
iii.
Tugas-tugas pengurus (ketua)
1) Mengatur pelaksanaan program kelompok.
2) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan usaha kelompok.
3) Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota secara teratur
dan terus menerus.
4) Memberikan laporan
tahunan pengurus terhadap anggota dalam rapat anggota.
5) Mengambil keputusan dalam kelompok berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6) Mewakili kelompok.
iv.
Tugas-tugas pengurus (sekretaris)
1) Mencatat data kegiatan dan usaha kelompok.
2) Membuat notulen rapat
pengurus dan rapat anggota.
3) Menyimpan surat keluar dan surat masuk, serta arsip kegiatan kelompok.
4) Membuat laporan
tentang rapat yang telah lalu dan menyampaikannya kepada seluruh anggota atas
keputusan-keputusan dan hasil-hasil yang dicapai.
v.
Tugas-tugas pengurus (bendahara)
1) Memegang keuangan dan pembukuan.
2) Mencatat transaksi keuangan yang terjadi dalam kelompok disertai dengan
bukti-bukti yang sah.
3) Membuat laporan tentang keadaan kekayaan kelompok kepaa anggota secara
teratur.
vi.
Bidang-bidang kegiatan
1) Bidang pendidikan / pelatihan
·
Bidang ini berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan, dan perubahan sikap dari para anggota dan pengurus.
· Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk mengusahakan dan
mengadakan pendidikan bagi para anggota dan calon anggota kelompok.
2) Bidang kredit
· Bidang ini berfungsi untuk memperlancar kredit anggota termasuk
penggunaannya.
· Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk mempertimbangkan dan
memutuskan setiap permohonan pinjaman anggota dan mengadakan konsultasi bagi
anggota khususnya tentang penggunaan pinjaman.
3) Bidang usaha
· Bidang ini berfungsi untuk mengembangkan permodalan kelompok
· Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk mengusahakan kebutuhan
anggota dan kelompok.
vii.
Hak-hak pengurus
1) Menentukan kebijaksanaan dalam pelaksanaan rencana kerja secara bertanggung
jawab.
2) Mewakili kelompok untuk bertindak ke dalam dan ke luar.
3)
Memperoleh balas jasa kepengurusan dari sisa hasil usaha
yang besarnya diatur di dalam ART.
E.
Badan Pemeriksa
i). Tujuan
pemeriksaan
agar kelompok dapat berjalan sesuai dengan anggaran dasar / anggaran rumah
tangga serta sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran dan biaya yang
telah disahkan dalam rapat anggota.
ii). Tugas dan
kewajiban
· Mengadakan pengawasan terhadap tata kehidupan kelompok yang meliputi pengorganisasian
dan pelaksanaan kebijakan oleh pengurus.
· Mengadakan pemeriksaan administrasi keuangan kelompok.
· Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dan pengawasannya
kepada anggota dalam rapat anggota.
iii). Hak-hak badan pemeriksa
· Memperoleh data administrasi organisasi maupun keuangan kelompok sebagai
bahan pemeriksaan.
· Melakukan wawancara kepada pengurus.
· Mengusulkan pergantian pengurus.
· Memperoleh penjelasan dari pengurus tentang masalah-masalah yang
ditemukannya.
· Memberikan saran tentang usaha dan perbaikan kerja pengurus.
F.Struktur Organisasi dan Jaringan Kerja Kelompok
a. Anggota mendapatkan
pelayanan kebutuhan dari badan pemeriksa dan pengurus.
b. Pengurus mempertanggungjawabkan
tugasnya pada rapat anggota dan memberikan pelayanan kepada anggota.
c. Segala keputusan yang
menyangkut kehidupan kelompok diputuskan oleh rapat anggota yang dihadiri
pengurus, anggota, dan badan pemeriksa.
d. Badan pemeriksa bertugas
mengawasi pengurus dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada rapat anggota.
G. Rapat Pengurus
a. Membahas pinjaman / pengajuan kredit anggota yang masuk.
b. Membahas kewajiban-kewajiban kelompok terhadap pihak lain.
c. Menentukan tema motivasi / pembinaan yang akan disampaikan dalam pertemuan
anggota / rapat anggota.
d. Mempersiapkan laporan-laporan bulanan, baik yang menyangkut kegiatan maupun
keuangan kelompok.
H. Rapat Anggota
1) Jenis rapat anggota
i). Berdasarkan waktu penyelenggaraan
· Rapat anggota bulanan
· Rapat anggota tahunan
ii). Berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan
· Rapat anggota rutin / tetap
· Rapat anggota istimewa
iii). Berdasarkan kedudukan peserta rapat
· Rapat anggota
· Rapat pengurus
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok.
Keputusan-keputusan rapat anggota menjadi
pedoman dan pengikat bagi pengurus dan anggota.
3) Fungsi rapat anggota
a) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, dan
anggota.
b) Mengesahkan AD/ART.
c) Mengesahkan pembentukan dan pembubaran kelompok.
d) Menerima atau menolak pertanggungjawaban kerja pengurus.
e) Menetapkan kebijakan umum kelompok.
f) Menentukan penggunaan sisa hasil usaha.
4) Pada rapat anggota
pengurus harus melaporkeadaan keuangan kelompok dan kegiatannya, sebagai
pertanggungjawaban sampai dengan hari itu.
5) Pengurus harus membuat risalah jalannya rapat anggota, serta keputusan-keputusan
yang dihasilkan. Risalah ini harus dibaca dan dimintakan persetujuan
sebelum rapat anggota berakhir.
6) Rapat anggota harus membicarakan dan mengambil keputusan-keputusan tentang
langkah-langkah dan kegiatan yang akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
7) Ketentuan dalam rapat anggota
a. Dilakukan secara teratur, minimal satu bulan sekali.
b. Satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan kepada orang
lain.
c. Rapat anggota sah jika dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
d. Keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah dan mufakat.
e. Keputusan rapat anggota dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari ½
jumlah anggota yang hadir.
8) Acara pokok rapat anggota bulanan
a) Pembukaan dilakukan oleh ketua. Pada kesempatan tersebut, ketua
menawarkan usulan agenda rapat yang telah disiapkan pengurus. Ketua
menampung usulan dan pendapat dari anggota, dan kemudian memperbaiki susunan
serta pokok-pokok acara rapat.
b) Laporan-laporan
· Laporan risalah hasil keputusan rapat anggota yang lalu, dibacakan oleh
sekretaris.
· Laporan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, dibacakan oleh sekretaris.
· Laporan keuangan kelompok, menyangkut uang tunai, jumlah dan perincian,
uang yang masih dipinjam, kesulitan-kesulitan atau hambatan-hambatan yang
terjadi, yang dibacakan oleh bendahara.
c) Pembahasan tentang permohonan pinjaman anggota, yang dibacakan oleh bagian
kredit (kalau belum ada bagian kredit, maka dibacakan oleh sekretaris) dan
kemungkinan tentang usaha-usaha yang perlu dilakukan oleh bagian usaha (kalau
bagian ini belum ada, maka dibacakan oleh sekretaris).
d) Pembahasan tentang permasalahan yang terjadi menurut aspek :
· Administrasi
· Organisasi
· Permodalan
· Usaha
· Pengembangan
e) Umpan balik, input, ataupun pemberian motivasi oleh pembina kelompok
berdasarkan permasalahan yang dihadapi serta masukan-masukan lain guna
pengembangan kelompok serta informasi-informasi yang diperlukan seperti informasi
pasar, kemitraan, penambahan modal usaha dari luar, dan lain-lain.
f) Penutup, pembacaan risalah atau notulen rapat oleh sekretaris.
9) Acara pokok rapat anggota tahunan
a) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus selama periode satu tahun kepengurusan.
b) Menilai / mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai kelompok selama satu
tahun kepengurusan berdasarkan aspek organisasi, administrasi, permodalan,
usaha, dan pengembangan / pendidikan.
c) Menyusun rencana kerja untuk masa satu tahun mendatang.
d) Membagi sisa hasil usaha selama satu tahun.
e) Memilih kepengurusan yang
baru.
---------------------------------------------- semoga sukses ------------------------------------------------
Comments
Post a Comment