MENGENAL BUDIDAYA IKAN DI KERAMBA JARING APUNG
MENGENAL
BUDIDAYA IKAN DI KERAMBA JARING APUNG
Salah satu wadah budidaya
perikanan yang berbasiskan air adalah karamba jaring apung (KJA/floating net cage). KJA
merupakan salah satu teknik budidaya ikan di perairan umum seperti sungai,
waduk, danau, dan laut. Setiap perairan memiliki karakteristik yang berbeda
antara satu dengan yang lainnya. Budidaya ikan dengan KJA di waduk dan danau
merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain
kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro,
terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan
jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan
yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat
pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlahnya
melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi
berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan
menyebabkan penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan
pencemaran air danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang
dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam
KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari
limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau
yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang
menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng
gondok (Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang
yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta
diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Pakan ikan merupakan
penyumbang bahan organik tertinggi di danau/waduk (80%) dalam menghasilkan
dampak lingkungan. Jumlah pakan yang tidak dikonsumsi atau terbuang di dasar
perairan oleh ikan sekitar 20–50%. Berbagai pendapat mengenai jumlah pakan yang
terurai di danau /waduk:
- Lukman dan Hidayat (2002) bahwa sisa pakan dalam bentuk kotoran ikan yang jatuh ke perairan sekitar 50% dari pakan yang diberikan.
- Krismono (1993) dalam Krismono dan Wahyudi (2002), pemberian pakan dengan sistem pompa memberi sumbangan berupa pakan yang terbuang sekitar 20-30% untuk setiap unit KJA dengan ukuran 7 x 7 x 3 m3.
- Philips et al., (1993), Boyd (1999), Mc Donad et al., (1996), 30% dari jumlah pakan yang diberikan tertinggal sebagai pakan yang tidak dikonsumsi dan 25-30% dari pakan yang dikonsumsi akan diekskresikan.
- Sutardjo (2000), limbah pakan yang terbuang ke perairan yang diperkirakan sekitar 30–40%.
- Azwar dkk (2004), jumlah pakan pada sistem KJA yang diberikan per hari mencapai 3,3% bobot ikan dan dari jumlah pakan yang diberikan tersebut ada bagian yang tidak dikonsumsi mencapai 20–25% dari pakan yang dikonsumsi tersebut akan diekskresikan ke lingkungan.
- Rachmansyah (2004), pakan yang diberikan pada ikan hanya 70% yang dimakan oleh ikan dan sisanya sebanyak 30% akan lepas ke badan perairan danau sebagai bahan pencemar atau limbah.
Kotoran ikan dapat menimbulkan
deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan
kadar oksigen di bagian dasar. Menurut Lukman (2002), pasokan oksigen dalam
pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan
pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah
budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik,
pertumbuhan dan reproduksi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
dalam pengelolaan limbah pakan dan kotoran ikan dari KJA: (1) pengaturan musim
tanam, pengendalian jumlah KJA dan padat tebar ikan di KJA dikurangi atau ikan
budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran terhadap konsentrasi DO yang rendah
seperti ikan patin, lele, dan betutu; (2) perlu disosialisasikan tentang
cara pemberian pakan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 3% dari berat badan
ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga kali sehari yang dimaksudkan untuk
mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk perairan; dan (3) perlu
disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA ganda dan konstruksi KJA
dengan pelampung polystyrene foam.
PENGELOLAAN KJA MENGHADAPI PENOMENA UPWELLING
Umbalan atau upwelling
merupakan peristiwa alam yang terjadi pengadukan atau pembalikan air dari
lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya. Proses ini berakibat pada
kematian ikan dan hewan air lainnya secara masal.
Beberapa langkah yang
dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ikan akibat “up-welling” adalah:
1. Mensosialisasikan kepada pembudidaya ikan
perihal tanda-tanda akan terjadinya kematian missal ikan. Tanda-tanda itu
antara lain berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang terus-menerus selama 2-3
hari berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk ke badan air), dan
kualitas air waduk mulai menunjukkan penurunan.
2. Mengurangi jumlah KJA yang beroperasi atau
mengurangi kepadatan ikan yang dipelihara. Jumlah ikan yang dipelihara harus
berada di bawah daya dukung perairan.
3. Segera memanen ikan yang ukurannya mendekati
ukuran konsumsi, untuk menekan kerugian yang dapat timbul.
4. Memilih jenis ikan yang lebih toleran terhadap
kadar oksigen yang rendah.
5. Memindahkan KJA secara regular,
missal 1 tahun sekali ke posisi dengan kondisi air yang lebih baik. Serta
melakukan aerasi di KJA yang merupakan kegiatan tanggap darurat dan dapat
dilakukan hanya sementara waktu.
6. Untuk mengurangi resiko kematian ikan, juga
bisa dilakukan penebaran ikan pemakan planton guna pengendalian blooming alga.
PENUTUP
Pengelolaan kualitas air pada
lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk KJA merupakan kewajiban bersama
antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama perikanan, dan masyarakat
perikanan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk
dan yang berada di sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat memberikan
peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.
INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:
DINAS PERIKANAN KAB. GUNUNG MAS
Jl. BRIGDJEN KATAMSO No.
Kuala Kurun
Kabupaten Gunung Mas
Propinsi Kalimantan Tengah 74511
Contact Person:
NELA KARTIKARINI, S.Pi
HP:
081351960907
Email: nekanelakartika@gmail.com
Alamat Blog:
http://mediapenyuluhperikananrookie.blogspot.com/
|
|
Comments
Post a Comment